JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib mematuhi setiap peraturan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, setiap pengendara juga wajib untuk menjaga konsentrasi saat mengemudikan kendaraan roda dua di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bagi pelanggar tentunya akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Akan tetapi, tidak sedikit pengendara yang ternyata mengabaikan faktor keselamatan ketika mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Kendaraan yang Sudah Dijual Sebaiknya Langsung Blokir STNK, Ini Alasannya
Perilaku bahaya yang kadang tidak disadari ini tidak jarang dilakukan oleh pengendara wanita. Berikut 5 kebiasaan berbahaya yang dilakukan wanita saat mengendarai sepeda motor.
1. Manuver tidak aman
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat mengendarai sepeda motor seorang wanita cenderung labil.
Bahkan ada anggapan bahwa sepeda motor tidak berbahaya, sehingga mereka pun melakukan manuver yang sembarangan.
“Wanita itu sering melakukan manuver yang tidak aman dan tidak peka terhadap lingkungan. Misalnya berhenti di tengah jalan saat akan berbelok, berbelok secara tiba-tiba,” kata Sony kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Blokir STNK Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Perilaku tersebut tentunya tidak hanya bisa membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
2. Sering lupa mematikan sein
Setiap pengendara wajib menyalakan lampu isyarat kendaraan ketika hendak berbelok atau berpindah jalur. Dan setelah selesai melakukannya, sebaiknya lampu sein juga segera dimatikan.
Sehingga, tidak membuat bingung pengendara lain yang ada di depan maupun di belakangnya.
Akan tetapi, sudah menjadi rahasia umum jika pengendara wanita terkenal dengan sein kiri belok ke kanan.
Hal ini dikarenakan tidak sedikit wanita yang lupa mematikan lampu isyarat ketika selesai berbelok atau berganti arah.
Baca juga: STNK Hilang Tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Mengurusnya