Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan yang Sudah Dijual Sebaiknya Langsung Blokir STNK, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/09/2020, 13:02 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak pemilik kendaraan yang tidak segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasan rumit dan tidak ada waktu untuk melakukan pengurusan ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi salah satu penyebabnya.

Padahal, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah dipindahtangankan mempunyai keuntungan tersendiri yaitu bagi pemilik kendaraan lama.

Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermotor, salah satunya seperti di DKI Jakarta.

Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id. Adapun dokumen yang harus diupload : 1. Foto copy KTP pemilik kendaraan 2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan) 3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar 4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada) 5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK 6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 14, 2020 at 10:04pm PDT

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Soloari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo

“Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen,” ujarnya.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau