JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pemilik kendaraan yang masih bingung cara untuk melakukan pemblokiran surat mobil atau sepeda motor yang sudah dipindahtangankan.
Padahal, melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual sebenarnya tidaklah rumit dan sangat mudah.
Bahkan pembekuan STNK tersebut bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pemilik kendaraan lama yang baru saja memindahtangankan kendaraannya bisa melakukan pemblokiran secara daring.
Baca juga: Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ingat Lagi Soal Pajak Progresif
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu mengatakan, blokir kendaraan bisa dilakukan di rumah atau di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.
Hal ini karena blokir kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, sehingga bisa dilakukan dari mana saja.
“Untuk memblokir STNK bisa dengan membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” kata Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Setelah melakukan registrasi, Herlina melanjutkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul.
Baca juga: Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan yaitu pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB (Pemblokiran Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Persyaratan yang diperlukan saat melakukan pemblokiran diantaranya KTP, KK, bukti jual beli, fotokopi STNK atau BPKB.
Semua persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara online.
“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengunggah persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” ujarnya.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Harga MPV Pintu Geser Jadi Lebih Murah
Semakin mudahnya pemblokiran STNK, maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk membekukan STNK untuk kendaraan yang sudah dijualnya.
Seperti diketahui, sejak beberapa tahun silam Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan pajak progresif.
Pajak bertingkat ini diterapkan bagi para pemilik kendaraan yang mempunyai lebih dari satu jenis kendaraan yang sama dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Baca juga: Jika Pajak Mobil Baru Nol Persen, Fortuner, Pajero Sport, dan CR-V Cuma Rp 200 Jutaan
“Untuk itu bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya disarankan segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif,” tutur Herlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.