Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/10/2020, 19:02 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, masyarakat diimbau tidak jadi penonton. Sebaliknya masyarakat wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum. Termasuk jika kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Rayakan 50 Tahun, Suzuki Siap Luncurkan LCGC Edisi Terbatas

Sebuah truk yang dikendarai oleh Ahmad Nurvendi terbalik karena diduga hilang kendali akibat ban belakang pecah. Kecelakaan itu terjadi di depan  Plaza Serpong Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/9/2020) siang.dokumentasi Satlantas Polres Tangsel Sebuah truk yang dikendarai oleh Ahmad Nurvendi terbalik karena diduga hilang kendali akibat ban belakang pecah. Kecelakaan itu terjadi di depan Plaza Serpong Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (26/9/2020) siang.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

 

Dua pengendara motor mengalami sejumlah luka pasca terlibat dalam sebuah kecelakaan di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (23/9/2020).Dok. Istimewa Dua pengendara motor mengalami sejumlah luka pasca terlibat dalam sebuah kecelakaan di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jakarta pada Rabu (23/9/2020).

Kadang kata Budiyanto, sebagian kecil masyakat abai apabila melihat kejadian kecelakaan karena tidak mau repot atau ambil pusing menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya.

Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.

Kecelakaan maut kijang vs truk di jalan raya trans nasional, di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengakibatkan 6 orang penumpang meninggal dunia. Senin (7/9/2020).KOMPAS.com/Hamim Kecelakaan maut kijang vs truk di jalan raya trans nasional, di Dusun Bogang, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengakibatkan 6 orang penumpang meninggal dunia. Senin (7/9/2020).

Tak asal tolong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke