JAKARTA, KOMPAS.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, masyarakat diimbau tidak jadi penonton. Sebaliknya masyarakat wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum. Termasuk jika kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas.
"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Rayakan 50 Tahun, Suzuki Siap Luncurkan LCGC Edisi Terbatas
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Kadang kata Budiyanto, sebagian kecil masyakat abai apabila melihat kejadian kecelakaan karena tidak mau repot atau ambil pusing menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya.
Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Tak asal tolong
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.