Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wajib Menolong Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika terjadi kecelakaan di jalan raya, masyarakat diimbau tidak jadi penonton. Sebaliknya masyarakat wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan korban.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum. Termasuk jika kemudian terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Isi pasal tersebut ialah pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Kadang kata Budiyanto, sebagian kecil masyakat abai apabila melihat kejadian kecelakaan karena tidak mau repot atau ambil pusing menyita waktu, enggan dijadikan saksi, dan sebagainya.

Budiyanto mengatakan, bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan
pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.

Tak asal tolong

Menolong korban kecelakaan memang seharusnya dilakukan. Meski demikian jangan gegabah, karena sebetulnya ada prosedur keselamatan yang tidak bisa main dilakukan.

Rudy Novianto, Defensive Driving Trainer Sentul Driving Center, mengatakan, seringkali korban kecelakaan digotong ke pinggir jalan. Maksudnya baik tapi bisa jadi justru meningkatkan risiko korban.

"Pastikan melakukan pertolongan dengan pengetahuan untuk melakukan tindakan pertama saat kecelakaan. Ini yang kadang tidak disadari oleh pengguna jalan lain," kata Rudy kepada Kompas.com.

Rudy mengatakan, cara paling tepat adalah memastikan kondisi korban dan segera melaporkan pada unit reaksi cepat seperti ambulans atau petugas kepolisian yang dapat bertanggung jawab.

"Tentunya, setelah meminggirkan kendaraan di tempat aman sebelum turun untuk memberikan pertolongan. Jangan melakukan tindakan apapun sebelum yang memiliki pengetahuan pertolongan pertama," ujar Rudy.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/01/190200715/wajib-menolong-korban-kecelakaan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke