JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan batasan minimum uang muka alias down payment (DP) kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen pada hari ini, 1 Oktober 2020.
Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk merangsang permintaan kredit di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan program percepatan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Kebijakan penyesuaian ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi.
Baca juga: Jarak Aman Kendaraan Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok atau Pindah Jalur
Adapun relaksasi ini resmi berlaku dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Beleid itu diterbitkan sesuai dengan pengumuman bank sentral nasional di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Agustus 2020 lalu.
"BI akan menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10 persen menjadi 0 persen," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, lanjut Onny, pihaknya akan tetap memperhatikan risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga dengan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Baca juga: Kredit Motor dan Mobil Listrik Bisa Tanpa DP
Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Dengan dikeluarkannya PBI LTV/FTV dan Uang Muka, batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi sebagai berikut :
1. Roda Dua yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 15 persen.
2. Roda Tiga atau lebih (non produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 20 persen.
3. Roda Tiga atau lebih (produktif) yang memenuhi kriteria NPL/NPF menjadi 0 persen. Sedangkan yang tidan memenuhi kriteria NPL/NPF Tetap 10 persen.
"Nanti pemerintah yang akan menerapkan, kami mengikuti saja kategori mana saja yang termasuk kendaraan bermotor ramah lingkungan," tutur Perry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.