JAKARTA, KOMPAS.com - Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Baca juga: Harga SUV Murah Bisa Rp 100 Jutaan Jika Pajak Mobil Baru Jadi Nol Persen
Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car, hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium, tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen. Untuk harga resmi, dikutip dari situs web resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan di Balai Lelang
Toyota
Mitsubishi
Honda
Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 60 Jutaan, dari Jazz hingga Camry
Industri
Usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait keringanan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dalam tiga bulan terakhir tahun ini menuai pro dan kontra.
Tak sedikit yang menganggap perilaku tersebut tidak efektif untuk mendorong penjualan di sektor otomotif karena adanya pergeseran preferensi masyarakat atas kebutuhan tersier di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.