Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Selama Jakarta Terapkan PSBB Tahap 2, Apakah Ada Razia Kendaraan Bermotor?

Kompas.com - 21/09/2020, 10:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama PSBB tahap kedua yang berlangsung dari 14 sampai 27 September 2020, kepolisian memastikan untuk tetap menilang para pelanggar lalu lintas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengimbau para pengendara ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar dengan bahaya di jalan.

Menurutnya, kepolisian akan melakukan tilang manual dan tilang elektronik untuk menindak para pelanggar di jalan.

Baca juga: Saat Mobil Berhenti di Lampu Merah, Sebaiknya Aktifkan Handbrake atau Rem Kaki?

Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB DepokTribunnews.com Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok

Meski begitu selama PSBB tahap dua kepolisian akan berusaha mengurangi kontak langsung dengan pengguna jalan dengan meniadakan razia lalu lintas.

“Razia stasioner sementara ditiadakan,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

“Tapi kami tetap melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi laka lantas dengan cara hunting system,” katanya.

Baca juga: Hasil MotoGP Emilia Romagna 2020, Drama Kemenangan Vinales

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol. Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.istimewa Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama kepolisian menggelar razia masker bagi pengendara sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol. Hasilnya, sebanyak 23 orang terjaring dan disanksi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.
Meskipun razia lalu lintas tidak ada, para pengguna mobil atau motor harus mewaspadai razia PSBB yang mengincar pengendara tanpa masker.

Sebab mereka yang tidak menggunakan akan ditindak dengan sanksi sosial hingga denda ratusan ribu rupiah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, penindakan para pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

“Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka pelanggar PSBB itu ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit pertama kali, dan denda Rp 250.000,” kata Sambodo, belum lama ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke