Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Melintas di Bahu Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 16/09/2020, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan jalan raya di Indonesia memiliki aturannya sendiri, tak terkecuali untuk bahu jalan tol. Hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 41 ayat 2.

Dalam ketentuan yang telah diundangkan sejak 21 Maret 2025 tersebut, secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas operator.

Baca juga: Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan Undang-undang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Bukan Mobil Berpelat Dewa, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan

Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com