Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Mobil Berpelat Dewa, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan

Kompas.com - 16/09/2020, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa, mobil dengan pelat nomor kendaraan "dewa" memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 yang menyebut kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Berkendara Tanpa Masker Saat PSBB Didenda Rp 1 Juta

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat "dewa" asyik menggunakan jalur ini tanpa pengawalan untuk menghindari antrean kemacetan.

Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Berikut siapa saja yang boleh menggunakan bahu jalan:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (1).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com