Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Mobil Berpelat Dewa, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas di Bahu Jalan

Kompas.com - 16/09/2020, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan bahwa, mobil dengan pelat nomor kendaraan "dewa" memiliki hak dan kewajiban sama dalam berlalu lintas.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 yang menyebut kendaraan pimpinan dan lembaga negara hanya mendapat hak prioritas di jalan bila dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Tidak ada keistimewaan bagi mereka (pengguna pelat "dewa")," katanya kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Berkendara Tanpa Masker Saat PSBB Didenda Rp 1 Juta

Tak terkecuali untuk penggunaan bahu jalan tol, mengingat tak sedikit pengguna jalan melihat mobil berpelat "dewa" asyik menggunakan jalur ini tanpa pengawalan untuk menghindari antrean kemacetan.

Adapun aturan penggunaan bahu jalan tol tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2. Berikut siapa saja yang boleh menggunakan bahu jalan:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

Baca juga: Idul Fitri 2025 Tanggal Berapa? Ini Kata Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

Baca juga: Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (1).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau