Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Melintas di Bahu Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan jalan raya di Indonesia memiliki aturannya sendiri, tak terkecuali untuk bahu jalan tol. Hanya kendaraan dengan kebutuhan khusus saja yang boleh menggunakan lajur tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 41 ayat 2.

Dalam ketentuan yang telah diundangkan sejak 21 Maret 2025 tersebut, secara umum bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi petugas dalam keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri seperti ambulans, pemadam kebakaran, hingga petugas operator.

"Setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mematuhi aturan lalu lintas, tanpa terkecuali, mau pelat apapun. Kecuali pihak-pihak yang memang dikecualikan berdasarkan Undang-undang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Apabila aturan ini dilanggar, siap-siap akan ditindak oleh petugas dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 atau pidana maksimal dua bulan (Pasal 287 ayat 1).

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/16/144100415/ingat-melintas-di-bahu-jalan-tol-bisa-kena-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke