Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendaraan Barang yang Boleh Melintasi Jakarta Saat PSBB Ketat

Kompas.com - 14/09/2020, 14:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

10. Sektor perhotelan

11. Sektor konstruksi

12. Sektor industri strategis

13. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

14. Sektor kebutuhan sehari-hari

15. Aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Kemudian jumlah orang yang ada di kabin angkutan barang juga dibatasi. Untuk mobil barang berkursi satu baris, jumlah maksimal yang bisa diangkut yaitu dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri.

Sedangkan untuk mobil barang berkursi dua baris, jumlah maksmimal yang bisa diangkut yaitu tiga orang. Satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri dan satu penumpang di belakang bagian tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau