JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) sampai dua minggu ke depan, tepatnya 27 September 2020.
Sama seperti PSBB yang pertama, PSBB kedua ini melakukan adanya pembatasan pada bidang transportasi. Salah satu yang dibatasi pergerakkannya saat PSBB ketat ini yaitu angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi. Pada SK tersebut, disebutkan adanya pembatasan angkutan barang di area PSBB.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
“Pergerakan angkutan barang dilarang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan,” kata Syafrin dalam surat keputusan.
Dalam SK Nomor 156 Tahun 2020 ini sudah tercantum daftar angkutan barang yang diperbolehkan selama masa pemberlakuan PSBB. Pertama yaitu angkutan barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Kemudian untuk angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, meliputi:
Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium
1. Aktivitas kegiatan kantor atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
2. Aktivitas kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai hukum internasional
3. Aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19
4. Sektor Kesehatan
5. Sektor bahan pangan/makanan/minuman
6. Sektor energi
7. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
8. Sektor keuangan
9. Sektor logistik
10. Sektor perhotelan
11. Sektor konstruksi
12. Sektor industri strategis
13. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
14. Sektor kebutuhan sehari-hari
15. Aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Kemudian jumlah orang yang ada di kabin angkutan barang juga dibatasi. Untuk mobil barang berkursi satu baris, jumlah maksimal yang bisa diangkut yaitu dua orang, satu pengemudi dan satu penumpang di sisi kiri.
Sedangkan untuk mobil barang berkursi dua baris, jumlah maksmimal yang bisa diangkut yaitu tiga orang. Satu pengemudi, satu penumpang di depan sisi kiri dan satu penumpang di belakang bagian tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.