Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengemudi Aman di Belakang Bus dan Truk, Ingat Jurus Tiga Detik

Kompas.com - 12/09/2020, 09:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudi di jalan raya, kita bisa menemukan berbagai macam kendaraan, mulai dari yang kecil hingga yang besar. Saat berada di belakang kendaraan yang besar, seperti truk dan bus, tentu butuh teknik khusus agar tetap aman.

Berada di belakang kendaraan yang dimensinya panjang dan besar membutuhkan kesabaran. Jika nekat, malah bisa terjadi kecelakaan.

Baca juga: Tips Mengemudi Aman di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan

Justri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC), mengatakan, para pengendara diimbau untuk menjaga jarak aman dan tidak mendahului saat berada dalam kondisi tersebut.

Ilustrasi menyalip truk di jalan tol.Samsung Ilustrasi menyalip truk di jalan tol.

"Apalagi kalau keadaan lalu lintas padat. Patut diketahui, tabrak belakang (menabrak bagian belakang truk) itu kasusnya cukup banyak dan dampaknya bisa fatal. Jaga jarak aman adalah jurus paling ampuh," ujar Jusri, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, sering kali ketika sudah membuat jarak aman yang cukup jauh dari truk, tiba-tiba ada kendaraan lain yang masuk untuk nyalip. Tentunya, hal tersebut sangat berbahaya. Patut diingat bahwa truk bermuatan punya jarak pengereman yang lebih panjang karena momen inersia.

"Bagaimana sebaiknya? Sabar saja, biarkan kendaraan yang menyalip itu melaju duluan supaya perjalanan kita tetap aman dan nyaman. Jangan emosi di jalan, tapi jangan pula seenaknya karena jalanan umum itu hak orang banyak," kata Jusri.

Baca juga: Ingat, Ngebut di Jalan Tol Akibatnya Bisa Fatal

Jusri menjelaskan, jarak aman yang paling baik saat berkendara adalah menggunakan alat bantu patokan statik, seperti marka jalan atau plang penunjuk arah atau waktu, dengan selisih waktu minimum 3 detik.

Misalkan, kecepatan berkendara adalah 30 kilometer per jam (kpj), maka jarak aman minimum dengan kendaraan di depan adalah 15 meter. Sedangkan jarak amannya, kurang lebih 30 meter.

Jika kecepatan kendaraan adalah 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang dimiliki 40 meter, dan begitu seterusnya.

Hitungan jarak aman berdasarkan tiga detik.drivinghq.co.uk Hitungan jarak aman berdasarkan tiga detik.

"Mudahnya, perhatikan waktu pengereman kendaraan kita dengan jarak truk itu. Jangan sampai terlalu dekat, buat saja rongga (jarak) yang lebih jauh dibanding berada di belakang kendaraan biasa. Lalu pro aktif, karena truk itu punya banyak blindspot," ujar Jusri.

Menurut Jusri, tak ada salahnya untuk memberikan sinyal klakson dan dim sebagai tanda keberadaan saat akan menyalip truk atau bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com