Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Mulai Potong Truk ODOL

Kompas.com - 14/09/2020, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kegiatan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau ODOL (over dimension over load) kembali dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu, 12 September 2020.

Sebanyak dua unit kendaraan yang terdiri dari dump truck konfigurasi sumbu 1.22 dan truk Fuso bak terbuka konfigurasi sumbu 1.2 dipotong dan disesuaikan dengan ukuran normalnya di Terminal Tipe A Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

Pemerintah tengah gencar melakukan normalisasi dimensi kendaraan, karena melihat ODOL tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tapi juga memakan korban jiwa.

Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan menggunakan alat las.Istimewa Ilustrasi Truk ODOL yang ditindak dengan pemotongan menggunakan alat las.

Undang-undang

Menurut Budi, kegiatan ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, dan Semarang. Berikutnya di Medan akan kita potong lagi truk-truk yang ODOL,” ujar Budi, dalam keterangan tertulis (12/9/2020).

Mobil-mobil yang seperti ini, lanjut Budi, berdampak langsung pada kecelakaan lalu lintas di Sumatera Selatan, juga menimbulkan kerusakan jalan.

Atas dasar itu sudah saatnya dilakukan tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas

Proses mobil memasuki kapal feri di Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/4/2016).KOMPAS.com / Sri Anindiati Nursastri Proses mobil memasuki kapal feri di Pelabuhan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (27/4/2016).

Uji KIR

Budi juga mengatakan, truk ODOL atau yang tidak sesuai dengan regulasi agar tidak usah diloloskan uji KIR-nya.

Dia turut meminta para operator logistik, pemilik barang, atau pemilik truk, supaya bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau sudah dinormalisasi, sudah dapat dilakukan uji KIR. Adapun kedua truk yang dinormalisasi, diserahkan secara sukarela oleh pemilik usaha atas dasar kesadaran penuh untuk menaati aturan yang berlaku,” tuturnya.

Selanjutnya, menurut Budi, jangan hanya ditilang saja tapi harus dilakukan penyidikan juga.

Pihaknya dalam waktu dekat, mobil truk di Jawa dan Sumatera tidak akan diperbolehkan menyeberang ke Merak-Bakauheni kalau ODOL, karena membahayakan kalau di kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau