JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) sampai dua minggu ke depan, tepatnya 27 September 2020.
Sama seperti PSBB yang pertama, PSBB kedua ini melakukan adanya pembatasan pada bidang transportasi. Salah satu yang dibatasi pergerakkannya saat PSBB ketat ini yaitu angkutan barang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis PSBB bidang transportasi. Pada SK tersebut, disebutkan adanya pembatasan angkutan barang di area PSBB.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
“Pergerakan angkutan barang dilarang, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan,” kata Syafrin dalam surat keputusan.
Dalam SK Nomor 156 Tahun 2020 ini sudah tercantum daftar angkutan barang yang diperbolehkan selama masa pemberlakuan PSBB. Pertama yaitu angkutan barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Kemudian untuk angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB, meliputi:
Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium
1. Aktivitas kegiatan kantor atau instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
2. Aktivitas kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai hukum internasional
3. Aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19
4. Sektor Kesehatan
5. Sektor bahan pangan/makanan/minuman
6. Sektor energi
7. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
8. Sektor keuangan
9. Sektor logistik