Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Ada Regulasi Truk ODOL yang Bersifat Nasional

Kompas.com - 02/09/2020, 12:03 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggandeng pihak akademisi membuat kajian Zero ODOL (overdimension over load) dalam upaya membangun kabijakan transportasi darat yang efektif di Indonesia.

Dalam kajiannya, menurut Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal mengatakan ada beberapa program yang disampaikan dalam kajian Apindo bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Mereka menyampaikan setidaknya ada 7 kajian program penanganan ODOL menuju Zero ODOL 1 Januari 2023. Apa yang mereka kajian itu dari bergam aspek, beberapa diantaranya seperti dari segi teknis, sisi ekonomis, lalu penegakan hukmnya yang kemarin di jabarkan," ucap Risal kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Baca juga: Masalah Truk ODOL Tak Sekadar Regulasi, tapi Juga Pungli

Menurut Risal, meteri kajian yang sudah disampaikan Apindo dan UGM nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Kemenhub. Setelah itu juga akan dimasukan dalam bahan focus group discussion (FGD) yang direncanakan bakal dihelat pertengahan September 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

Salah satu yang menarik adalah dari sisi pembahasan mengenai aspek hukum. Menurut kajian UGM dan Apindo, cukup penting pemetaan regulasi terkait ODOL pasalnya saat ini di Indonesia ODOL tidak diatur alam sebuah peraturan perundang-undangan tunggal.

Maksudnya, ODOL diarut dalam berbagai jenis peraturan yang berbeda, mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, sampai peraturan daerah.

Hal tersebut lantaran kebijakan ODOL berkaitan erat dengan transportasi dan jalan yang tidak hanya bersifat nasional, tapi juga erat dengan kewenangan provinsi dan kabupaten.

Baca juga: Masalah Truk ODOL, Baru 40 Persen Wilayah Bisa Uji KIR Elektronik

Truk trailer terguling di rest area KM 97 Cipularang Truk trailer terguling di rest area KM 97 Cipularang

"Alhasil, pengaturan ODOL melibatkan banyak institusi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang pada akhirnya akan menambah jumlah produk hukum yang mengatur ODOL. Oleh karenanya perlu waktu dan usaha yang lebih untuk menemukan dan memahami pengaturan ODOL secara menyeluruh di Indonesia," tulis dalam kajian tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau