Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pengendalian kendaraan publik

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

Pengendalian transportasi publik

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau