Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Reaksi Jasa Marga Soal Pesepeda Terobos Jalan Tol dan Lawan Arah

Kompas.com - 14/09/2020, 07:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Tayangan video yang menunjukkan pesepeda masuk ke Jalan Tol Jagorawi, viral di media sosial, Minggu 13 (13/9/2020). Lokasi tepatnya berada di Km 46+500 atau di dekat persimbangan keluar tol Puncak-Ciawi, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam tayangan video tersebut, rombongan sepeda yang terdiri dari tujuh orang itu nampak santai berkendara di bahu jalan, sementara sebagian lagi di sisi sebelah kanan, atau dekat jalur cepat.

Parahnya lagi, tak hanya melanggar lalu lintas melewati jalan tol, para pesepeda yang berada di lajur kanan tadi langsung memotong pembatas jalan dan menyeberang ke jalur berlawanan tanpa mempedulikan apapun.

Baca juga: Ini Alasan Sepeda Motor Tidak Boleh Masuk Jalan Tol

Viralnya video tersebut dibenarkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang menjelaskan bila rombongan sepeda tersebut masuk ke Jalan Tol Jagorawi melalui Km 47+200 atau traffic light Ciawi dan mencoba melawan arah dengan menyeberang median jalan pada Km 46+500 untuk menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

rombongan pesepeda dalam video tersebut teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.Dok. Istimewa rombongan pesepeda dalam video tersebut teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian ini terjadi pada Minggu (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika mengatakan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucap Oemi dalam keterangan resminya, Minggu (13/9/2020).

Tak hanya itu, Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah mamasang rambu-rambu informasi terkait hal-hal larangan tersebut. Mulai dari larangan kendaraan roda dua masuk tol, serta rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol an batas kecepatan berkendara di jalan tol pada tiap akses masuk tol.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas

Rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2020).Dok Instagram @bogor24update Rombongan pesepeda memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/9/2020).

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," ucap Oemi.

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," kata dia.

Rambu larangan sepeda masuk jalan tolJasa Marga Rambu larangan sepeda masuk jalan tol

Dari informasi terkini, dikabarkan para rombongan pesepeda yang mengabaikan aturan dan membahayakan banyak pengguna jalan tol tersebut masih dalam pemeriksaan. Bila sudah selesai, selanjutnya bakal dikenakan sanksi dari pihak kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke