JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.
Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas
Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.
Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.
Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.
Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).
“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas
Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).
Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:
Pengendalian kendaraan publik
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian transportasi publik
1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020
5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.