Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

Kompas.com - 14/09/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

 Baca juga: PSBB Tahap Dua, Kendaraan Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.

Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

Adita menambahkan, pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.

Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Hasil MotoGP GP San Marino 2020, Morbidelli Juara, Rossi Gagal Podium

Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN Sejumlah warga membawa barang bawaan menuju bis antar provinsi untuk mudik lebih awal di Terminal Bus Pakupatan, Serang, Banten, Kamis (23/4/2020). Meski pemerintah melarang mudik lebaran tahun 2020, sejumlah warga tetap pulang ke kampung halamannya sebelum puasa dengan alasan sudah tidak ada pekerjaan meski nantinya harus menjalani isolasi mandiri.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan, seperti di Transjakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi, dan angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran Nomor 11 dan Nomor 14 Tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

 Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2020, Quartararo Lengser, Dovizioso Teratas

 

Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat menumpangi bus transjakarta di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat atau PSBB tahap dua untuk mengurangi tingginya angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transportasi jadi salah satu sektor yang akan diperketat dan dibatasi.

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan,” ujar Anies dalam konferensi virtual (9/9/2020).

Aturan jumlah penumpang

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020, yang diiringi menghentikan sementara kebijakan ganjil genap dan akan dilakukan pembatasan transportasi umum serta jumlah penumpang kendaraan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:

Pengendalian kendaraan publik

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB

3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut

4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub

Pengendalian transportasi publik

1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang

2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada

3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal

4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020

5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau