Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PSBB Ketat, Daihatsu Tunggu Juknis dan Pergub dari Pemprov DKI

Kompas.com - 11/09/2020, 18:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyatakan bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Artinya, pelaksanaan PSBB seperti tahap awal akan kembali dimulai pada 14 September 2020.

Dengan kondisi tersebut, semua aktivitas perkantoran non-esensial akan ditutup dan melakukan pekerjaan dari rumah. Hal ini pastinya termasuk untuk kegiatan penjualan dan purna jual di diler mobil baru.

Lantas apa tanggapan Daihatsu mengenai PSBB ketat atau total yang bakal kembali diterapkan di Jakarta. Apalagi dari segi bisnis penjualan mobil, sebenarnya sejak tiga bulan kemarin atau ketika PSBB transisi sudah mulai membaik.

Baca juga: Ingat Regulasi Berkendara Saat PSBB, Ancaman Dendanya Rp 1 Juta

Menjawab hal ini, Hendyaradi Lastiyoso, Division Head Marketing & Customer Relation Astra International- Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), mengatakan sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal detail penerapan PSBB ketat untuk pekan depan seperti apa.

Bengkel DaihatsuKOMPAS.com/Ruly Bengkel Daihatsu

"Jadi saat ada pengumuman sampai saat ini kami masih menunggu soal Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) seperti apa untuk PSBB ketat nanti, karena memang masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang ingin kami tahu lebih lanjut. Apalagi dari berita juga ternyata ada pendapat berbeda dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ucap Hendrayadi dalam sesi virtual press conference Daihatsu Sales Update dan Inovasi Produk, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, Hendrayadi mengatakan pada dasarnya Daihatsu mendukung keputusan baik dari pemerintah pusat atau Pemprov DKI terkait penanganan Covid-19, termasuk soal rencana PSBB ketat yang akan kembali diterapkan lagi untuk Jakarta.

Hendrayadi juga mengklaim pihaknya akan mengikuti bagaimana aturannya nanti. Apakah akan sesuai dengan PSBB ketat seperti saat awal dimana hanya 11 sektor yang mendapat izin, atau ada informasi lain yang berbeda juga akan diikuti.

Baca juga: Polisi Tunggu Pergub Soal Ganjil Genap Saat PSBB Kedua

Ilustrasi kantor DaihatsuADM Ilustrasi kantor Daihatsu

"Bila belajar dari PSBB total jilid satu dulu, kita dibolehkan untuk beroperasi hanya untuk bengkel asalkan punya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," ujar Hendrayadi.

"Kalau IOMKI masih dibolehkan oleh Pemprov, maka bengkel akan tetap beroperasi tapi hanya 50 persen, sedangkan showroom dan kantor tidak. Tapi kalau harus total seperti yang dibilang Gubernur Anies, maka kita harus patuh. Bagaimananya kita akan tunggu sampai Minggu baru akan kami putuskan seperti apa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau