JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.
Dengan adanya rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pembayaran pajak tidak perlu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Tetapi, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh setiap wilayah di DKI Jakarta.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk saja.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Pembatasan pelayanan ini dilakukan sejak awal PSBB sampai sekarang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak di kantor Samsat induk.
“Untuk Samling memang hanya kami tempatkan di tempat parkir Samsat induk saja, ada lima lokasi. Tujuannya untuk mengurai kerumunan wajib pajak di Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, lanjut Martinus, keberadaan Samling diharapkan dapat meminimalisir kerumunan wajib pajak.
Samling ini ditujukan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak satu tahunan atau tidak ada tunggakan yang lebih dari satu tahun.
Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?
“Warga yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan cukup melakukannya di Samling, tidak perlu masuk ke kantor Samsat induk,” ucapnya.
Selain bisa membayar pajak di Samling, Martinus juga mengatakan, wajib pajak juga bisa membayarnya di layanan cepat, yakni drive thru.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus administrasi pajak.
Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Tetapi, bisa dilakukan sembari tetap berada di atas kendaraan dan layanan ini juga lebih cepat tanpa harus antre menunggu.
“Kami juga punya layanan drive thru, jadi membayar pajak bisa tanpa turun dari kendaraan,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.