Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta Selama PSBB Ketat

Kompas.com - 10/09/2020, 11:12 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan.

Dengan adanya rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, pembayaran pajak tidak perlu di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, pembayaran juga bisa dilakukan di Samsat keliling (Samling) yang sudah disediakan oleh setiap wilayah di DKI Jakarta.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan, untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samling hanya ditempatkan di kawasan parkir Samsat induk saja.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Pembatasan pelayanan ini dilakukan sejak awal PSBB sampai sekarang. Langkah ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan wajib pajak di kantor Samsat induk.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Sehubungan dengan kondisi tanggap darurat Covid-19, Samsat Keliling tetap beroperasi (lokasi tertentu). Syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut: 1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun 2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi 3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi 4. Membawa STNK asli beserta fotokopi 5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan Yuk segera datang ke Samsat Keliling pada: Senin - Jumat : 08.00 - 12.00 WIB Kami hadir untuk Sobat Pajak memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #SamsatKeliling #BapendaJakarta #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #DKIJakarta @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) on Aug 10, 2020 at 6:19pm PDT

“Untuk Samling memang hanya kami tempatkan di tempat parkir Samsat induk saja, ada lima lokasi. Tujuannya untuk mengurai kerumunan wajib pajak di Samsat induk,” ujar Martinus kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, lanjut Martinus, keberadaan Samling diharapkan dapat meminimalisir kerumunan wajib pajak.

Samling ini ditujukan bagi wajib pajak yang akan membayar pajak satu tahunan atau tidak ada tunggakan yang lebih dari satu tahun.

Baca juga: Saat Bayar Pajak STNK Asli Hilang, Bisa Pakai Foto Copy?

“Warga yang ingin membayar pajak kendaraan satu tahunan cukup melakukannya di Samling, tidak perlu masuk ke kantor Samsat induk,” ucapnya.

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Selain bisa membayar pajak di Samling, Martinus juga mengatakan, wajib pajak juga bisa membayarnya di layanan cepat, yakni drive thru.

Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk mengurus administrasi pajak.

Baca juga: SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Tetapi, bisa dilakukan sembari tetap berada di atas kendaraan dan layanan ini juga lebih cepat tanpa harus antre menunggu.

“Kami juga punya layanan drive thru, jadi membayar pajak bisa tanpa turun dari kendaraan,” ucapnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com