Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Bayar Pajak Kendaraan secara Online Selama PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, PKB juga bisa dilakukan secara daring menggunakan aplikasi yang sudah tersedia maupun melalui website.

Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta, para pemilik kendaraan pun disarankan untuk melakukan pembayaran pajaknya secara daring.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) atau bisa menggunakan website (e Samsat).

“Tetapi, untuk Samolnas saat ini tengah dilakukan maintenance sehingga kami menyarankan menggunakan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

Baik melalui Samolnas maupun e Samsat, kata Herlina, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Salah satunya adalah tidak adanya tunggakan untuk pajak kendaraan tahunan.

“Untuk pajak online ini hanya diperuntukkan yang satu tahunan dan pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak,” ucapnya.

Sementara, bagi pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak atau yang pajaknya bersamaan dengan ganti STNK harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Terpisah, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang melakukan pajak kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraannya.

Termasuk, jika nantinya ada PSBB tetap harus dilakukan pengecekan fisik kendaraan.

“Saat PSBB pajak kendaraan lima tahunan atau ganti STNK, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke kantor Samsat untuk melakukan cek fisik,” kata Martinus.

Sedangkan, jika tidak ada penggantian STNK atau bukan pajak lima tahunan pemilik kendaraan disarankan melakukan pembayaran pajak secara daring.

“Kalau pajak kendaraan bisa dilakukan secara daring, lebih baik tidak perlu datang ke kantor Samsat. Cukup bayar di rumah saja,” tuturnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/10/130200515/ini-syarat-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-selama-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke