YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini lokasi kepemilikan kendaraan bermotor tidak bisa dideteksi hanya dari tanda nomor kendaraan atau plat nomor saja.
Pasalnya, tidak sedikit pemilik kendaraan membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan banyak pertimbangan, salah satunya harga yang lebih murah.
Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan juga harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di mana dia tinggal atau berada.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, untuk kendaraan yang akan dibaliknamakan jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.
“Tetapi, kalau sudah beda kota pemilik harus melakukan mutasi atau cabut berkas terlebih dahulu. Kalau dalam kota bisa langsung balik nama dan bisa sehari selesai,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP yang akan digunakan
- Faktur pembelian
- Kuitansi jual beli bermaterai
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi