Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 05/09/2020, 15:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekarang ini lokasi kepemilikan kendaraan bermotor tidak bisa dideteksi hanya dari tanda nomor kendaraan atau plat nomor saja.

Pasalnya, tidak sedikit pemilik kendaraan membeli kendaraan bekas dari daerah yang berbeda dengan banyak pertimbangan, salah satunya harga yang lebih murah.

Sebagai konsekuensinya, pemilik kendaraan juga harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Selanjutnya, pemilik kendaraan juga harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di mana dia tinggal atau berada.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, untuk kendaraan yang akan dibaliknamakan jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.

“Tetapi, kalau sudah beda kota pemilik harus melakukan mutasi atau cabut berkas terlebih dahulu. Kalau dalam kota bisa langsung balik nama dan bisa sehari selesai,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Kelengkapan dokumen, sebagai syarat awal untuk bisa mengikuti tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor.Ghulam/Otomania Kelengkapan dokumen, sebagai syarat awal untuk bisa mengikuti tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP yang akan digunakan

- Faktur pembelian

- Kuitansi jual beli bermaterai

Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau