Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berikan Insentif Buat industri Hulu Kendaraan Listrik

Kompas.com - 05/09/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa insentif kepada perbankan yang menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ini merupakan bentuk dukungan pada Program Percepatan Kendaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.

Adapun insentif tersebut tertuang dalam surat yang diberikan Heru kepada Direksi Bank Umum Konvensional pada 1 September 2020 lalu.

Baca juga: Besok Naik, Ini Simulasi Tarif Baru Tol dari Jakarta ke Bandung

Pertama, OJK meminta bank umum konvensional menyediakan dana kepada debitur untuk pembelian KBL BB maupun pengembangan industri hulu yang dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Industri hulu yang dimaksud seperti produsen baterai, charging station, dan komponen.

Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.

"Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: ESDM Kejar Investasi Rp 12 T untuk Infrastruktur Mobil Listrik

Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Hal ini sesuai dengan penerapan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Kemudian, kredit untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu KBL BB baik perorangan atau badan usaha UMK, dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Baca juga: Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2018 cukup rendah bila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yakni 100 persen.

"Insentif-insentif ini sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik," ujarnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
mantap, ayo stakeholder yg lain jg gerak cepat, jangan lemot, kl kalah cepat bisa2 negeri kita kembali hanya menjadi pasar bagi merk2 asing


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prediksi BMKG soal Awal Musim Kemarau 2025 dan Wilayah yang Mengalami
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau