JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa insentif kepada perbankan yang menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ini merupakan bentuk dukungan pada Program Percepatan Kendaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) yang dicanangkan pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Adapun insentif tersebut tertuang dalam surat yang diberikan Heru kepada Direksi Bank Umum Konvensional pada 1 September 2020 lalu.
Baca juga: Besok Naik, Ini Simulasi Tarif Baru Tol dari Jakarta ke Bandung
Pertama, OJK meminta bank umum konvensional menyediakan dana kepada debitur untuk pembelian KBL BB maupun pengembangan industri hulu yang dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Industri hulu yang dimaksud seperti produsen baterai, charging station, dan komponen.
Kedua, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: ESDM Kejar Investasi Rp 12 T untuk Infrastruktur Mobil Listrik
Ketiga, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Hal ini sesuai dengan penerapan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Kemudian, kredit untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu KBL BB baik perorangan atau badan usaha UMK, dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2018 cukup rendah bila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yakni 100 persen.
"Insentif-insentif ini sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik," ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.