Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

SEMARANG, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak.

Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Besaran denda ini sesuai dengan lamanya keterlambatan tersebut dan sudah ada perhitungannya sendiri.

Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisakah pajak kendaraan dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Tavip Supriyanto mengatakan, pembayaran pajak lebih awal dari waktu yang tertera di STNK bisa dilakukan.

“Pembayaran lebih awal bisa dilakukan, kalau di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari atau dua bulan sebelum waktu jatuh tempo pembayaran,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Meski pembayaran dilakukan lebih awal dari waktu yang ada, Tavip memastikan, tempo atau masa aktif STNK tidak akan mengalami perubahan dan masih tetap seperti sebelumnya.

“Tidak akan mengubah waktu aktif STNKnya masih sama seperti awalnya,” ucapnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lebih awal dari batas waktu pembayaran ini tidak sama di setiap.

Jika di Jateng pembayaran bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, tetapi jika di wilayah DKI Jakarta pembayaran lebih awal hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelumnya.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan 40 sebelumnnya.

“Untuk pembayaran sebelum jatuh tempo bisa dilakukan40 hari sebelum jatuh tempo,” kata Herlina.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/30/145748315/bisakah-membayar-pajak-kendaraan-sebelum-jatuh-tempo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke