JAKARTA, KOMPAS.com – Sering kita temui warna latar dari rambu penunjuk arah di jalan berbeda-beda. Ada yang berwarna hijau, biru, coklat, bahkan kuning atau merah.
Setiap warna rambu ternyata punya arti tersendiri. Pengendara harus paham makna dari warna rambu agar dapat berlalu lintas dengan baik.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengatakan, pengendara tak semata dituntut terampil saat berkendara di jalan raya. Salah satu aspek penting dalam berkendara adalah memahami makna rambu-rambu yang dipasang di jalan.
“Ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat. Karena keselamatan untuk semua pengguna jalan,” ujar Edo kepada Kompas.com, (12/8/2020).
Baca juga: Kemenangan KTM di MotoGP Ternyata Sudah Setting-an
“Kehadiran rambu diharapkan ikut mewujudkan lalu lintas jalan menjadi lebih harmonis. Kata kuncinya, pengendara sudi menaati rambu yang ada,” ucap Edo.
Menurut dia, ada banyak jenis dan warna rambu lalu lintas di jalan. Setiap warna memiliki makna berbeda dan harus disikapi oleh para pengendara.
“Untuk menyegarkan ingatan kita, warna hijau bermakna sebagai petunjuk informasi. Misal, informasi mengenai lokasi atau tempat,” kata Edo.
Baca juga: Ada Lagi, Konsep Social Distancing Bus dengan Sekat oleh PO Raya
Serupa dengan hijau adalah warna coklat. Bedanya, rambu warna coklat menunjukkan lokasi wisata atau ruang publik, misalnya pantai dan museum.
“Lalu, warna biru. Makna rambu ini adalah perintah. Misal, memerintahkan pengendara untuk berputar arah di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan warna merah bermakna larangan, misal dilarang berhenti,” tuturnya.
Terakhir, warna kuning. Rambu ini punya makna sebagai peringatan. Tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Baca juga: Prediksi Harga MG HS, Calon Pesaing CX-30 dan Eclipse Cross
Contoh rambu bergambar tebing yang berguguran. Peringatan bagi pengguna jalan bahwa di area itu rawan longsor sehingga mutlak ekstra waspada ketika melintas di sana.
“Sejatinya memang bukan semata paham akan jenis dan makna warna rambut. Para pengendara juga diharapkan sudi mengimplementasikannya. Menerapkan dalam keseharian. Harapannya, lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat,” ujar Edo.
Rambu
Mempelajari rambu lalu lintas seharusnya dilakukan sebelum mengikuti ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pertanyaan dalam ujian teori biasanya melibatkan rambu lalu lintas. Lantas dari mana sumber pelajarannya?
Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas. Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan “ Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.
Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya. Siapa saja yang mau belajar bisa lihat lengkapnya di tautan ini.
Model rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna
Rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam. Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.
Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah. Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan. Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.
Rambu larangan berlaku di area yang ditentukan atau tidak lagi berlaku hingga terdapat rambu batas akhir larangan. Rambu batas akhir berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf atau angka hitam,. Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan.
Rambu perintah menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan. Rambu ini bisa dilihat berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Misalnya, perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 50 kpj.
Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata berwarna dasar coklat, garis tepi putih, lambang putih, serta huruf atau angka putih.
Selain keempat jenis rambu itu, dalam keadaan tertentu bisa jadi terdapat rambu berwarna jingga, garis tepi hitam, dan warna lambang atau tulisan hitam. Rambu itu adalah rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan yang letaknya didukung dan dijaga petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.