Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Kompas.com - 10/08/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

"Yakni, sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sambodo melanjutkan, penindakan tilang bagi para pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Ia menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Secara rinci, ada 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.

Baca juga: Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.

Baca juga: Ingat, Beri Jalan buat Kendaraan yang Ingin Menanjak

Berikut daftar gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap;

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Halaman:
Komentar
ini biar ga macet gitu ya?


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau