Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 28 Gerbang Tol, Berikut Daftarnya

Kompas.com - 10/08/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi di kawasan DKI Jakarta, resmi diterapkan secara efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2020).

Artinya, para pengemudi yang melanggar aturan tersebut akan langsung dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian. Sebab, masa sosialisasi sejak pekan lalu (3/8/2020) sudah selesai.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, aturan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.

Baca juga: Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Kena Tilang Rp 500.000

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

"Yakni, sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Sambodo melanjutkan, penindakan tilang bagi para pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Ia menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Secara rinci, ada 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota yang masuk zona ganjil genap. Gerbang tol yang tercantum ini berlaku karena bersinggungan langsung dengan ruas jalan ganjil genap.

Baca juga: Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor  ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).KOMPAS.com/Gilang Pemberlakuan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin.

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.

Baca juga: Ingat, Beri Jalan buat Kendaraan yang Ingin Menanjak

Berikut daftar gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap;

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau