Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Jarak Aman yang Benar Saat Berkendara

Kompas.com - 08/08/2020, 11:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memastikan keamanan serta kenyamanan selama berkendara. Salah satu yang harus diperhatikan, yaitu menjaga batas kecepatan serta memastikan jarak aman.

Jarak aman antara kendaraan lain sangat penting untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan beruntun.

Mengingat, berkendara di antara kendaraan lain cukup berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun jika pengemudi mengabaikan jarak aman antar kendaraan.

Baca juga: Mobil Bekas Harga Rp 60 Jutaan, Ini Pilihannya

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, bahwa jarak aman menjadi hal yang wajib diperhatikan setiap pengemudi saat berkendara di belakang kendaraan lain.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Mengenai jarak aman yang direkomendasikan, Marcell mengatakan, menyesuaikan dengan kecepatan kendaraan saat melaju.

“Untuk kendaraan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam atau dalam kondisi lalu lintas padat merayap, jarak aman pastikan bumper atau ban belakang mobil di depan masih terlihat,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Dengan begitu, maka pengemudi bisa mengantisipasi jika kendaraan di depan mengalami masalah atau bahkan terlihat kecelakaan.

Sementara, Marcell menambahkan, jika kendaraan melaju pada kecepatan di atas 20 kilometer per jam maka jarak amannya adalah dengan hitungan 3 detik.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Asal Eropa dan AS Harga Rp 50 Jutaan

“Jadi jeda dengan kendaraan lain yang ada di depan adalah selama 3 detik,” ucapnya.

Marcell mencontohkan dengan kecepatan kendaraan 25 kilometer per jam maka sama artinya per detiknya traveling sejauh lebih kurang 7 meter.

Ilustrasi jaga jarak aman 3 detikivanhumphrey.blogspot Ilustrasi jaga jarak aman 3 detik

“Maka dengan menjaga jarak dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan berarti sejauh lebih kurang 21 meter,” katanya.

Marcell melanjutkan, kondisi ini bisa diterapkan pula di semua batas kecepatan kendaraan di atas 20 kilometer per jam.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Model Hatchback dan City Car Harga Rp 100 Jutaan

Terpisah, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, saat berada di belakang kendaraan sebaiknya menjaga jarak agar pandangan ke depan lebih luas.

“Semakin besar kendaraan di depan maka jarak aman juga semakin jauh, lalu cari spot yang aman untuk mendahului. Jika ada marka terputus dan jalanan aman sebaiknya mendahului,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com