Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Ini 4 Tips Aman Mengemudi di Jalan Tol

Kompas.com - 03/08/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen libur panjang Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk pulang ke kampung halaman.

Keberadaan jalan tol menjadikan perjalanan kembali ke tanah kelahiran semakin menyenangkan, karena waktu tempuh menjadi lebih singkat.

Pengendara bisa memacu mobil tanpa khawatir terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan seperti saat melintas di jalan raya.

Meski bisa membuat perjalanan lebih cepat, bukan berarti saat melintas di jalan bebas hambatan pengemudi bisa sesuka hati memacu kendaraannya.

Pengelola jalan tol tetap memberikan batas kecepatan yang diperbolehkan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Selain Jalan Protokol, 28 Gerbang Tol Ini Juga Berlakukan Ganjil Genap

Mengingat, kecelakaan di ruas tol memang sering terjadi lantaran pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya karena kecepatan kendaraan yang melebihi batas.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi seorang pengendara ketika melintasi jalan tol.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Selain keberadaan rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang di sepanjang jalan, pengendara juga harus mampu mengontrol laju kendaraan.

Hal ini untuk mencegah agar kendaraan tidak lepas kendali sehingga bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Berikut beberapa tips berkendara aman di jalan tol.

1. Menjaga kecepatan kendaraan

Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa bebas menginjak gas dan melajukan kendaraannya.

Selain bisa berbahaya berkendara di jalan tol juga ada batasan kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.

Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.

Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap

Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020)..

2. Sesuaikan lajur

llustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. llustrasi jalan tol.

Berkendara di ruas tol bukan berarti tidak ada rambu yang mengatur laju kendaraan. Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna

Salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak berjalan di lajur sebelah kanan selama berkendara.

Pasalnya, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahulu kendaraan lain di depannya.

Sementara, jika berkendara dalam kecepatan normal dan tidak mendahului kendaraan sebaiknya tetap melaju di lajur kiri.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.

3. Jaga jarak aman

Tabrakan akibat tidak bisa menjaga jaga jarak amantwitter.com/tmcpoldametro Tabrakan akibat tidak bisa menjaga jaga jarak aman

Kecelakaan yang terjadi di ruas tol seringkali melibatkan sejumlah kendaraan atau beruntun. Guna menghindari kejadian tersebut, Marcell menyarankan agar pengendara tetap menjaga posisi jarak aman kendaraan.

Caranya adalah dengan memperkirakan jarak antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan di depannya memiliki jeda minimal tiga detik.

Waktu tiga detik itu menurut Marcell sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Baca juga: Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok

Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.

“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” katanya.

4. Gunakan bahu jalan dalam kondisi darurat

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

Bahu jalan di ruas tol memang tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.

Pengelola jalan tol sudah menyiapkan tempat istirahat khusus bagi pengendara yang merasa lelah yakni di rest area.

Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang bisa membahayakan pengemudi, seperti terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

Marcell mengatakan, pengemudi jangan menepikan atau berhenti di bahu jalan jika memang tidak sedang dalam kondisi darurat.

“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com