SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian di berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar operasi ketertiban berlalu lintas mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, termasuk di wilayah Jawa Tengah ( Jateng).
Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.
Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang.
Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Begini Cara Benar Memindahkan Persneling Mobil Transmisi Manual
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan, untuk Operasi Patuh Candi 2020 ini penindakan yang akan dilakukan adalah tematik.
“Seperti tidak menggunakan helm ( SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu- rambu lalu lintas dan juga melakukan pelanggaran dengan melawan arus,” ujar Arman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Arman menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta dilakukan oleh jajarannya. Tetapi juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Sebagai pertimbangannya adalah kondisi yang terjadi saat ini masyarakat di Indonesia tengah dilanda musibah virus Corona.
Sehingga, jika penindakan berupa tilang langsung dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar dikhawatirkan justru akan menambah permasalahan baru lagi.
Baca juga: Mobil Diesel Tak Boleh Ganti-ganti Jenis Solar, Mitos atau Fakta?
“Penindakan penilangan kalau sebelum Covid-19 langsung ditilang, tetapi kalau untuk saat ini kita tetap melakukan penilangan tetapi melihat kualitas pelanggaran yang dilakukan juga,” katanya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan