Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIKM Dipermudah, Bagaimana Pertumbuhan Penumpang Bus AKAP?

Kompas.com - 02/07/2020, 17:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 60 Tahun 2020, mengenai Pengendalian Kegiatan Berpergian di Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Secara garis besar, Pergub tersebut merevisi kebijakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi lebih simpel. Warga tak perlu lagi menyertakan surat bebas Covid-19 baik dari hasil rapid test maupun dokter.

Namun demikian, pemohon SIKM tetap wajib melakukan tes Covid-19 melalui aplikasi bernama Corona Likelihood Metric (CLM) yang ada di situs corona.jakarta.go.id.

Baca juga: Fase 2 New Normal, Ingat Aturan Berkendara Secara Zonasi

Lantas, apakah dengan adanya kebijakan baru tersebut bisa memicu pertumbuhan penumpang, khususnya di armada bus antarkota antarprovinsi (AKPA), mengingat selama ini aturan SIKM dirasa cukup memberatkan masyarakat, tertutama bagi yang dari daerah ingin ke Jakarta.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.

Menjawab hal ini, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, adanya kelonggaran SIKM diharapkan memang bisa memberikan dampak positif pada pertumbuhan penumpang, namun tetap ada hal-hal yang harus diperhatiak pemerintah.

"Secara garis besar, jumlah penumpang memang mulai terlihat ada peningkatan, bahkan sebelum adanya kebijakan baru soal SIKM," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Rabu (2/7/2020).

Pada intinya meski terlihat dimudahkan, namun kalau kita berbicara soal pengajuan online dan sebagainya, perlu diingat belum semua masyarakat di daerah mengerti," kata dia.

Menurut Sani, kebanyakan penumpang bus di daerah mengalami kesulitan lantaran tak memiliki perangkat, seperti ponsel pintar atau laptop untuk mengakses pembuatan SIKM, kondisi tersebut harusnya juga diperhatikan oleh pemerintah.

Baca juga: Mulai Juli 2020, Kapasitas Penumpang Bus Ditambah Jadi 70 Persen

kabin bus akaphaltebus.com kabin bus akap

Selain itu, menurut Sani ada kabar dari Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), keberadaan SIKM akan lebih dimudahkan bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus AKAP.

Penumpang tak perlu melakukan pengajuan SIKM, namun nantinya akan didata secara kolektif oleh operator untuk dilaporkan ke pihak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com