JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 2020, regulasi tersebut dilalui menjadi tiga fase, dan saat ini sudah memasuki tahapan kedua.
Namun selain dari pada itu, penerapannya juga melihat dari empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Zona tersebut terdiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.
Oleh sebab itu, meski sudah ada kelonggaran untuk bus dan transportasi umum darat lainnya untuk membawa penumpang hingga 70 persen mulai Juli ini, namun tetap melihat dari zona yang ada pada daerah. Termasuk juga untuk kendaraan pribadi bahkan jasa tranportasi online.
Baca juga: Masih Perlukah Kebiasaan Memanaskan Mesin pada Sepeda Motor Injeksi?
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan, namun kondisinya mengikuti regulasi dari pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk pembahasan kesiapan fase kedua ini, nanti kami akan diskusikan lagi dengan para operator bus dalam waktu dekat. Jadi perlu disadari harus ada kesiapan sesuai dengan protokol kesehatan, khususnya bagi yang sudah bisa bawa penumpang 70 persen," ucap Budi kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Dijelaskan pada SE 11, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah dengan risiko tinggi, yaitu PSBB penyebaran virus tidak terkendali transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster baru, masyarakat harus berada di rumah dan perjalanan tidak diperbolehkan.
Zona oranye mengindikasikan risiko sedang dengan kondisi PSBB risiko tinggi penyebaran dan potensi tidak terkendali, transmisi lokasi sudah terjadi dengan cepat, ada kluster baru namun mungkin bisa dipantau dan dikontrol dari tersing dan tracing agresif.
Masyarakat disarankan tetap berada di rumah, physical distancing jika di luar rumah pada semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Untuk zona kuning, risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tetap ada kemungkinan transmisi lokal. Transmisi lokal tingkat rumah tangga bisa terjadi, klaster penyebaran terpantau dan tidak bertambah.
Masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
Baca juga: Fase Kedua Jelang New Normal, Penumpang Mobil Pribadi Masih Dibatasi
Sedangkan zona hijau menjadi wilayah aman, risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif, penyebaran Covid-19 terkontrol, risiko penyebaran tetap ada di tempat-tempat isolasi.
Pada zona hijau ini, perjalanan orang diperbolehkan, physical distancing, aktifitas bisnis dibuka normal namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dengan adanya sistem zonasi tersebut, Budi sebelumnya pernah mengatakan bila aturan pergerakkan transportasi darat akan tetap mengacu pada zona yang kritis atau rawan, yakni merah.
"Perjalanan dari zona yang berbeda, maka aturannya mengikuti zona yang terburuk. Misalnya dari zona hijau menuju ke zona merah, maka ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah. Jika dari zona oranye ke hijau pun yang berlaku adalah ketentuan zona oranye," kata Budi.
Berikut SOP lebih lanjut mengenai masing-masing transportasi ;