Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Pakai Earphone saat Berkendara Motor?

Kompas.com - 23/06/2020, 11:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengendarai motor membutuhkan konsentrasi penuh, karena sangat mudah untuk kehilangan keseimbangan sampai terjatuh. Tentunya hal tersebut jangan sampai terjadi agar tetap aman saat berkendara.

Salah satu hal yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara yaitu dengan mendengarkan lagu memakai earphone. Walaupun memiliki alasan untuk menemani perjalanan, pendengaran pengendara tentunya akan berkurang.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui eraphone sangat berisiko karena mengurangi konsentrasi.

Baca juga: Toyota Fortuner 2019 Diskon Rp 55 Juta, Mending Beli Baru atau Bekas?

Ilustrasi kecelakaan motorgas2.org Ilustrasi kecelakaan motor

“Orang yang berkendara sambil mendengarkan lagu, biasanya akan berkhayal atau ikut bernyanyi sehingga tidak jadi tidak fokus. Apalagi jika volume yang didengarkan cukup keras, sampai lingkungan berkendaranya tidak terdengar,” kata Agus kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Ketika tidak mendengar lingkugan berkendara, tentunya pengendara menjadi tidak waspada dengan kondisi sekitarnya, ini berbahaya. Mendengarkan musik juga bukan solusi pengendara untuk menghilangkan kantuk.

“Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan lagu, tetap saja tidak bikin rasa kantuk menghilang,” ucap Agus.

Baca juga: Mengapa Ada Bus Tanpa Pintu Pengemudi?

Mendengarkan lagu pakai earphone juga bisa melanggar aturan, karena mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Sudah diatur pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com