JAKARTA, KOMPAS.com – Bus pada umumnya memiliki pintu untuk jalan masuk penumpang ke kabin. Namun jika diperhatikan, ada bus AKAP yang tidak memiliki pintu khusus untuk pengemudi. Jadi pengemudi masuk melalui pintu yang sama dengan penumpang.
Alasan ditiadakannya pintu pengemudi yaitu agar pengemudi bisa bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) juga sudah mengimbau karoseri agar membuat bus tanpa pintu pengemudi melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. AJ.403/4/14/DRJD/2007 yang berisi:
1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;
b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan kedepan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.
3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Baca juga: Honda Luncurkan CR-V Black Edition, Simak Daftar Harganya
Export Manager Karoseri Laksana, Werry Yulianto mengatakan, bus untuk kegunaan antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi (AKDP), pariwisata, tidak boleh memasang pintu untuk pengemudi.
“Namun untuk kendaraan penggunaan khusus tetap dipasang pintunya, seperti tentara atau kepolisian, dan angkutan tambang. Kalau bus tambang kan tidak untuk di jalan umum, jadi ada pengecualian,” kata Werry kepada Kompas.com, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Cuci Gudang, Ninja SL Mono Cuma Rp 29,9 Juta
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, walaupun sudah ada sosialisasi mengenai ditiadakannya pintu pengemudi, masih ada saja perusahaan otobus (PO) yang melanggar.
“Ada beberapa yang diakali dengan tidak memberi handel pintu di bagian luar, tetapi bisa dibuka dari dalam. PO tersebut memberikan surat pernyataan kepada karoseri untuk dibuatkan pintu pengemudi,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.