JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020. Kondisi ini turut berdampak pada kebijakan ganjil genap yang sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengkonfirmasi, belum memberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.
“Ganjil genap pagi dan sore belum berlaku,” ujar Fahri, kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Begini Kira-kira Wajah Kijang Innova Terbaru
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya belum memberlakukan kebijakan ganjil genap karena masih mengevaluasi kondisi lalu lintas selama penerapan PSBB transisi.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Baca juga: Jangan Dipantengin, Mobil Matik Harus Pindah Gigi Rendah saat Menanjak
“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” ucap Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.