Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/06/2020, 09:02 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi membawa penumpang di masa adaptasi menuju kenormalan baru.

Adanya kolanggaran ini pun mengundang pro dan kontra, pada satu sisi ojol merasa penghasilannya sudah turun drastis karena tak boleh membawa penumpang selama masa Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Sementara pada sisi lain, dengan mengizinkan ojol membawa penumpang, sama saja menyalahi protokol kesehatan Covid-19 yang ada. Pasalnya, tidak akan mungkin penumpang sepeda motor bisa menjaga jarak seperti yang telah ditetapkan dengan pengendaranya.

Baca juga: Cuci Gudang, Ninja SL Mono Cuma Rp 29,9 Juta

Kondisi ini pun akhirnya coba diakali dengan menghadirkan invoasi partisi atau sekat, yang dilekatkan pada bagian belakang driver ojol. Tujuannya, agar menekan kontak fisik antara penumpang dan pengendara sehingga diharapkan bisa meminimalisasi paparan Covid-19.

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menjemput penumpang di Jl. Ir H. Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru.

Meski terkesan praktis, namun Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, mengatakan keberadaan partisi atau sekat tersebut wajib dipertanyakan dari segala aspek. Seperti, bentuk, ukuran, bahan, sampai soal keselamatan dan kesehatan.

"Pertanyaanya, mampukah penyekat tersebut menciptakan rasa aman dan selama bagi pengemudi dan penumpang, serta berapa besarkan tingkat kemampuan tersebut mencegah penularan Covid-19," ujar Djoko dalam keteranganya kepada Kompas.com, Minggu (21/6/2020).

"Soal pertanyaan tersebut layak dijawab regulator, karena kita tahu bahwa bertransportasi menggunakan motor memiliki risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi dibandinkan sarana lainnnya," kata dia.

Baca juga: Kepastian Rocky Masuk Indonesia, Ini Jawaban Daihatsu

Djoko menilai terkait wacana partisi untuk ojol, harusnya ada perang atau campur tangan dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Namun dalam hal ini, bukan berarti KNKT mendukung motor sebagai kendaraan umum.

Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Pengemudi ojek daring mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan jalan Kendal, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Penggunaan sekat pelindung untuk pembatasan antara pengemudi dan penumpang tersebut sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penyebaran virus COVID-19 dalam menghadapi era normal baru. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Paling tidak, KNKT bisa memberikan tanggapan atau ide guna memperbaiki desain sekat yang sudah dikembangkan oleh pihak aplikator dari sudut keselamatan.

Ada dua hal penting yang wajib diperhatikan pada partisi ojol saat ini. Pertama dari segi aerodinamis, keberadaan shield atau tameng dibagian samping dapat meminimalisi penularan Covid-19 dari kontak fisik ataupun percikan liur (droplet) ketika pengendara atau penumpang bersin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com