Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adab Pengemudi di Jalur Lambat Jalan Tol

Kompas.com - 21/06/2020, 13:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol terdiri dari beberapa lajur. Tiap lajur punya fungsi yang berbeda-beda. Untuk lajur satu digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan konstan dan rendah semisal truk atau bus.

Meski kecepatannya konstan dan relatif lebih lambat buka berarti pengemudi di lajur ini bisa santai. Sebab berada di lajur lambat punya tanggung jawab untuk mobil yang baru masuk tol.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, pengemudi di lajur lambat harus pindah lajur jika ada mobil yang mau masuk ke tol.

Baca juga: Demi Keselamatan, Pahami Fungsi Lajur di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Sejumlah kendaraan melintas di lajur contraflow di ruas jalan Tol Jagorawi arah menuju ke Cawang di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (8/6/2020). Terpantau terjadi kepadatan kendaraan di Tol Jagorawi menuju arah Jakarta dari KM 13 Cibubur hingga KM 08 Cipayung.

"Begitu mau masuk atau ada garis lajur masuk pintu tol, atau orang dari luar mau masuk ke tol, dia (pengemudi di lajur lambat) itu harus pindah ke lajur nomor dua. Lajur nomor satu harus dikosongin, agar mobil-mobil yang masuk ke tol maka masuk dalam batas minimum speed atau harus sama dengan actual traffic speed yang sudah ada," kata Jusri kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Alasannya kata Jusri, agar mobil yang baru masuk bisa langsung menyesuaikan kecepatan rata-rata di dalam jalan tol. Sebab setelah mobil membayar karcis dan masuk tol, maka itu diibaratkan runway pesawat.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Jarak Aman Antarkendaraan di Jalan Tol

"Kalau di dalam (tol) orang larinya 80 kpj maka mobil ini (saat) langsung masuk tidak boleh 60 kpj tapi harus 80 kpj, karena kalau dia lebih lambat dia bisa membahayakan orang lain," kata Jusri.

Selain soal penggunaan lajur lambat, Jusri mengatakan ada tiga kesalahan yang kerap dilakukan orang Indonesia saat mengemudi di jalan tol.

"Orang di Indonesia dalam penggunan lajur ini sering salah. Bahu jalan dipakai overtake, lajur cepat tapi kecepatan konstan. Ketiga pindah jalur kasar saat mau masuk gerbang tol," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau