Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menghitung Jarak Aman Antarkendaraan di Jalan Tol

Kompas.com - 19/06/2020, 15:48 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi mobil di jalan tol butuh konsentrasi tinggi. Sebab, mobil melaju cukup kencang maka pengemudi perlu perhatian soal jarak aman dengan kendaraan lain di depan.

Kondisi jalan tol yang lurus bisa membuat pengemudi jadi terlena dan mengantuk. Jika tidak sigap, bukan tak mungkin, pengemudi tidak punya reaksi yang cukup untuk menghindari kecelakaan di depan.

Marcell Kurniawan, Training Director Real Driving Center (RDC), mengatakan, untuk menjaga jarak aman jika sedang mengemudi di jalan tol, pengemudi bisa menggunakan teknik berhitung tiga detik.

Baca juga: Layanan Servis Ringan Mobil di Rumah, Ini Kisaran Harganya

Jalan Tol BORR Seksi 3A Simpang Yasmin-Semplak.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan Tol BORR Seksi 3A Simpang Yasmin-Semplak.

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," kata Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Cara menghitungnya, kata Marcell, pertama dengan memperhatikan patokan statis yang bisa diambil dari marka jalan atau papan penunjuk jarak, kemudian saat melewatinya berhitung tiga detik.

"Ketika kita melintasi benda itu, tepat pada detik ketiga, maka jarak kita aman. Bila masih kurang dari tiga detik, benda itu sudah dilewati, berarti kecepatan kita terlalu tinggi dan segera kurangi atau sebaliknya, justru terlalu lambat," katanya.

Baca juga: Etika Mengemudikan Mobil di Lajur Kanan Jalan Tol

Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek tampak sepi setelah ditutup pada kedua arah, Sabtu (2/5/2020). Penutupan Jalan Tol Layang Jakarta - Cikampek dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, adapun jika memakai aturan kecepatan, saat mobil melaju 40 kpj maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang harus dimiliki 40 meter.

Begitu pun jika kecepatan memasuki 50 kpj, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak amannya 50 meter. Perhitungannya seperti itu terus, tinggal menyesuaikan dengan kecepatannya.

"Tapi, ketika kecepatan sudah melebihi 60 kpj, sedikit berbeda. Baiknya jarak minimal dan jarak aman diperbesar mengingat kinerja rem semakin berat," katanya.

Jusri mengatakan, meski terlihat sederhana, tetapi pengemudi jangan sampai lengah. Sebab, lengah satu detik saja kalau mobil kecepatan 100 kpj mobil bisa kehilangan jarak aman mencapai 28 meter.

"Jadi kalau seperti itu sopir juga jangan panik, dan selalu fokus. Dampak jika lengah bisa terjadi kecelakaan beruntun," ujar Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com