Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika Mengemudikan Mobil di Lajur Kanan Jalan Tol

Kompas.com - 19/06/2020, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, kerap terlihat mobil melaju kencang di lajur paling kanan. Fungsi lajur tersebut memang untuk menyalip, tapi apakah tepat terus berada di jalur kanan?

Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mobil boleh terus berjalan di lajur paling kanan asal kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.

Baca juga: Sering Kecelakaan, Ingat Lagi Ketentuan Batas Kecepatan di Jalan Tol

Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1.

"Kalau dia berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap overtake," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Jusri menjelaskan, kalau mobil berada di jalur kanan terus menerus dan menyalip mobil di lajur sebelahnya maka tidak menyalahi aturan. Sebab kecepatan mobil tersebut melebihi kecepatan mobil yang konstan.

Baca juga: Fitur Cruise Control Bisa Berbahaya di Jalan Tol Indonesia

Meski demikian, kata Jusri, sering terjadi kekeliruan di jalan tol terutama jalan tol dalam kota. Walaupun aksesnya sudah tepat untuk menyalip tapi melanggar batas kecepatan yang ditentukan.

Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto dengan kecepatan rendah suasana kemacetan arus kendaraan di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Kecepatan tol di dalam kota maksimal 80 km/jam. Jadi seharusnya 80 km/jam itu digunakan untuk lajur terakhir waktu menyalip. Jika jalur kedua sudah 80 km/jam kemudian kita menyalip kan sudah melebihi," katanya.

Jusri menjelaskan, kalau di lajur kedua sudah 80 km/jam maka berarti untuk menyalip kecepatan yang dibutuhkan lebih dari itu. Artinya waktu menyalip itu menueut peraturan sudah ilegal.

"Kalau ada speed sensor sudah kena tilang. Kalau kita bicara perhitungan di jalan tol di negara maju, lajur kanan itu lajur untuk kegiatan overtake dengan maximum speed,"  katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau