JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, kerap terlihat mobil melaju kencang di lajur paling kanan. Fungsi lajur tersebut memang untuk menyalip, tapi apakah tepat terus berada di jalur kanan?
Jusri Pulubuhu, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mobil boleh terus berjalan di lajur paling kanan asal kecepatannya lebih tinggi dari lajur yang lain di sebelahnya.
Baca juga: Sering Kecelakaan, Ingat Lagi Ketentuan Batas Kecepatan di Jalan Tol
"Kalau dia berada di lajur kanan terus tapi kecepatan mobilnya sama dengan lajur di sebelahnya maka itu salah, tapi kalau dia lebih cepat maka itu dianggap overtake," kata Jusri kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Jusri menjelaskan, kalau mobil berada di jalur kanan terus menerus dan menyalip mobil di lajur sebelahnya maka tidak menyalahi aturan. Sebab kecepatan mobil tersebut melebihi kecepatan mobil yang konstan.
Baca juga: Fitur Cruise Control Bisa Berbahaya di Jalan Tol Indonesia
Meski demikian, kata Jusri, sering terjadi kekeliruan di jalan tol terutama jalan tol dalam kota. Walaupun aksesnya sudah tepat untuk menyalip tapi melanggar batas kecepatan yang ditentukan.
"Kecepatan tol di dalam kota maksimal 80 km/jam. Jadi seharusnya 80 km/jam itu digunakan untuk lajur terakhir waktu menyalip. Jika jalur kedua sudah 80 km/jam kemudian kita menyalip kan sudah melebihi," katanya.
Jusri menjelaskan, kalau di lajur kedua sudah 80 km/jam maka berarti untuk menyalip kecepatan yang dibutuhkan lebih dari itu. Artinya waktu menyalip itu menueut peraturan sudah ilegal.
"Kalau ada speed sensor sudah kena tilang. Kalau kita bicara perhitungan di jalan tol di negara maju, lajur kanan itu lajur untuk kegiatan overtake dengan maximum speed," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.