JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) cantik atau nomor pilihan, bisa menjadi kebanggan tersendiri bagi pemilik sepeda motor atau mobil.
Nomor cantik yang ada pada pelat nomor juga bisa dianggap sebagai tingkatan strata bagi pemilik kendaraan.
Semakin mahal harga nomor yang dipasang, tentunya juga menjadi nilai lebih bagi pemilik nomor cantik tersebut.
Maka tidak heran jika ada yang rela merogoh kocek hingga Rp 20 juta hanya untuk bisa memiliki NRKB sesuai yang diinginkan.
Tetapi, nomor cantik ini mempunyai masa aktif, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan masaberlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pelat nomor pilihan memiliki batas masa aktif selama lima tahun.
Saat masa berlakunya habis, jika ingin tetap menggunakan pelat nomor pilihan maka pemilik kendaraan harus membayar seperti saat pertama kali membuatnya.
“Pelat nomor pilihan masa berlakunya mengikuti pajak lima tahunan STNK, kalau tidak dibayar maka pemilik kendaraan harus menggunakan pelat nomor biasa lagi seperti kendaraan pada umumnya,” kata Nyoman kepada Kompas.com belum lama ini.
Tetapi, Nyoman menambahkan, jika pemilik kendaraan melakukan registrasi atau pembayaran ulang maka nomor tersebut tetap bisa dipakai kembali untuk lima tahun ke depan.
“Sementara kalau dibayar, maka pemilik kendaraan itu bisa kembali menggunakan pelat nomor cantik atau pilihan sesuai yang diinginkan,” ujarnya.
Selain masa aktif, ada ketentuan tersendiri untuk pelat nomor cantik tersebut. Nyoman mengatakan, masa berlaku pelat nomor pilihan selama lima tahun hanya berlaku di wilayah yang sama.
Dengan ketentuan tersebut, maka pelat nomor cantik tersebut tidak akan berlaku bila pemilik kendaraan melakukan mutasi atau melakukan sejumlah pengubahan pada kendaraannya.
“Seperti melakukan pengubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Jadi masa berlakunya sudah tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor kepolisian daerah asal,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/18/111200815/ingat-masa-berlaku-pelat-nomor-cantik-hanya-5-tahun