Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Mini Market | Ganjil Genap Jakarta Diputuskan Pekan Depan

Kompas.com - 13/06/2020, 06:41 WIB
Aditya Maulana

Editor

Berdasarkan wacana terakhir, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui pelat nomor polisi yang kali ini bakal berlaku bagi mobil dan sepeda motor, mau aktif lagi mulai 12 Juni 2020.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Baru Diputuskan Pekan Depan

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.

4. Trik Irit BBM Motor MotoGP, Selang Bensin Sampai Dijepit

Motor balap MotoGP bisa dibilang sangat sensitif. Ubahan sekecil apa pun akan berdampak pada sensasi berkendara yang dirasakan pebalap.

Hal tersebut berlaku juga untuk bahan bakar. Setetes kecil bahan bakar dapat berpengaruh pada motor balap purwarupa yang digunakan di MotoGP.

Baca juga: Trik Irit BBM Motor MotoGP, Selang Bensin Sampai Dijepit

Dikutip dari CycleWorld.com, bahan bakar atau bensin dapat menguap saat temperaturnya cukup tinggi.

Maka itu, dibuatlah regulasi yang mengatur agar suhu bensin yang digunakan harus lebih dingin 15 derajat Celcius dibanding suhu udara sekitar.

Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018 Layanan perpanjangan SIM A dan C di IMOS 2018

5. Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sekadar membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP).

Tetapi, ada syarat lain yang juga harus dibawa oleh setiap pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM.

Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu Kartu Tanda Penduduk ( KTP), SIM lama, surat sehat dari tes KIR dan juga surat lulus tes psikologi.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau