Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Mobil dan Motor Mulai Diterapkan 12 Juni 2020?

Kompas.com - 11/06/2020, 10:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di wilayah Ibu Kota.

Wacana terakhir, kebijakan itu akan diaktifkan kembali terutama untuk mobil, yaitu pada 12 Juni 2020. Lantas, apakah jadi diterapkan lagi?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya masih berkirim surat dan mengevaluasi kepadatan lalu lintas untuk menerapkan pembatasan tersebut.

"Kita lihat, memang volume (lalu lintas) sejauh ini ada peningkatan yang signifikan. Tapi penerapan ganjil genap belum diaktifkan, kita masih menunggu keputusan dari Gubernur," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Operasi Ketupat Selesai, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Meski demikian, Sambodo menyebut bahwa Polda Metro Jaya tengah mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung dan melaksanakan penegakan hukum, kapanpun Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan sistem ganjil-genap.

Termasuk di dalamnya, untuk penerapan ganjil-genap sepeda motor. "Jadi ketika sudah diresmikan, bisa langsung kita aplikasi," ujar Sambodo.

Pada kesempatan terpisah, ia juga menyampaikan bahwa bila ada kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap sebelum ada rambu-rambu, maka hanya akan ditegur sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Sebab, kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau tidak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata dia.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Biar Tak Salah, Ini Beda Blanko Tilang dan Surat Teguran PSBB

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap," bunyi Pasal 18.

Diketahui, sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni lantaran masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020 sebelum menuju fase new normal atau kenormalan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com