BOGOR, KOMPAS.com- Berbeda seperti wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor masih tetap melarang ojek pangkalan maupun ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Meskipun ada pelonggaran dalam pengawasan, tetapi aturan yang sebelumnya sudah diterapkan selama PSBB masih tetap berlaku.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, untuk masa PSBB transisi ini aturan masih sama seperti PSBB yang sebelumnya sudah diterapkan.
"Ojol belum boleh membawa penumpang, aturannya masih tetap sama seperti PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Viral Video Kondisi di Pasar Anyar Macet, Ini Jawaban Wakil Wali Kota Bogor
Untuk pelayanan Ojol masih tetap seperti sebelumnya, yakni hanya diperbolehkan untuk mengantarkan makanan atau pun barang saja. Sementara untuk membawa penumpang masih belum diperbolehkan.
"Untuk pengendara yang diperbolehkan berboncengan itu yang satu alamat, kalau ojol belum boleh mengangkut penumpang," katanya.
Selain itu, untuk aturan PSBB lainnya seperti menggunakan masker juga masih wajib dipatuhi oleh setiap warga.
Meskipun pelonggaran pengawasan dilakukan, bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum
"Dengan adanya penambahan 16 kasus positif Covid-19 hari ini menambah keyakinan kita bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci mencegah risiko penularan virus," tuturnya.
Dedie menambahkan, sebelumnya index reproduksi virus di Kota Bogor sudah di angka 0,5 point.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.