Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa PSBB Transisi, Bogor Masih Larang Ojol Angkut Penumpang

Kompas.com - 11/06/2020, 06:40 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com- Berbeda seperti wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor masih tetap melarang ojek pangkalan maupun ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Meskipun ada pelonggaran dalam pengawasan, tetapi aturan yang sebelumnya sudah diterapkan selama PSBB masih tetap berlaku.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, untuk masa PSBB transisi ini aturan masih sama seperti PSBB yang sebelumnya sudah diterapkan.

"Ojol belum boleh membawa penumpang, aturannya masih tetap sama seperti PSBB," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Viral Video Kondisi di Pasar Anyar Macet, Ini Jawaban Wakil Wali Kota Bogor

Untuk pelayanan Ojol masih tetap seperti sebelumnya, yakni hanya diperbolehkan untuk mengantarkan makanan atau pun barang saja. Sementara untuk membawa penumpang masih belum diperbolehkan.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk pengendara yang diperbolehkan berboncengan itu yang satu alamat, kalau ojol belum boleh mengangkut penumpang," katanya.

Selain itu, untuk aturan PSBB lainnya seperti menggunakan masker juga masih wajib dipatuhi oleh setiap warga.

Meskipun pelonggaran pengawasan dilakukan, bukan berarti masyarakat bisa beraktivitas dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Langgar PSBB Bogor, Puluhan Pengendara Dihukum Bersihkan Fasilitas Umum

"Dengan adanya penambahan 16 kasus positif Covid-19 hari ini menambah keyakinan kita bahwa penerapan protokol kesehatan menjadi kunci mencegah risiko penularan virus," tuturnya.

Dedie menambahkan, sebelumnya index reproduksi virus di Kota Bogor sudah di angka 0,5 point.

Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Kota Bogor, Selasa (9/6/2020). Pihak stasiun menerapkan protokol kesehatan kepada petugas dan penumpang antara lain penerapan pembatasan jumlah kapasitas penumpang di dalam gerbong KRL untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Dengan hasil tersebut maka Kota Bogor sudah masuk dalam zona kuning atau level III dan tidak lagi merah.

"Namun dengan adanya penambahan kasus baru ini tentu dapat saja mengantar kita ke zona merah dan menerapkan PSBB seperti awal Maret dengan pembatasan-pembatasan maksimal," katanya.

Baca juga: Penerapan Sanksi kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor

Maka dari itu, Waki Wali Kota Bogor itu mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar jangan sekali-kali lengah di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Justru sebaliknya kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan di tengah pelonggaran-pelonggaran," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com