Seperti diketahui, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dalam tahap masa transisi, masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang dianggap memiliki jumlah kasus penyebaran Covid-19 tergolong tinggi.
Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, disebutkan pada poin ketiga bahwa ojol tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala besar.
Baca juga: Ojol Dilarang Beroperasi di Zona Merah Jakarta, Ini Daftarnya
4. Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan tidak akan melakukan penindakan hukum terhadap sepeda motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.
Sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut, dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Sambodo, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang sampai Ada Rambu
5. Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM
Operasi penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona, resmi berakhir Minggu (7/6/2020).
Aturan ini pun telah diperpanjang satu pekan setelah Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub) merevisi masa berlaku Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri.
Beberapa pos penyekatan lalu lintas sudah mulai ditarik mundur, bahkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, memastikan Tol Layang Jakarta-Cikampek akan dibuka dan siap beroperasi penuh pada kedua arah Senin (8/6/2020).
Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.