Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Akhir Juli 2020

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.

Kebijakan ini merupakan program dari Gubernur Jatim peduli dampak Covid-19 di wilayah Jatim.

Dengan adanya perpanjangan dispensasi ini, para pemilik kendaraan masih berkesempatan untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat tanpa dikenakan sanksi administratif.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Kompol Bayu Prasetyo mengatakan, sebelumnya bebas denda pajak dan denda BBNKB hanya berlaku sampai akhir Mei 2020. Kemudian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga akhir Juli 2020.

“Iya benar diperpanjang hingga akhir 31 Juli mendatang,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

“Jadi ini bukan pemutihan, tapi bebas denda pajak dan dendan BBNKB,” katanya.

Selain di wilayah Jatim, kebijakan peniadaan denda pajak kendaraan juga diberlakukan di sejumlah daerah lainnya.

Sebagai contoh di Jawa Tengah (Jateng) yang berlaku hingga 16 Juli 2020. Kemudian di Jawa Barat yang berlaku hingga 31 Juli dan juga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlaku hingga akhir Juli.

Di wilayah Jateng, dispensasi ini tidak hanya bebas denda pajak saja, tetapi juga bebas BBNKB saja.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.

“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/02/172051815/catat-bebas-denda-pajak-kendaraan-di-jatim-berakhir-akhir-juli-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke