Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.

"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Untuk diketahui, izin ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yaitu, sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi yang diperbolehkan melintas.

Kemudian, sebagaimana dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota juga wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.

"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari," kata Doni.

"Dan tes PCR (polymerase chain reaction) untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah itu di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," lanjutnya.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.

"Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," ucap Doni.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/070200915/habis-mudik-catat-syarat-kendaraan-bisa-kembali-ke-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke