Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan yang Datang ke Jakarta Harus Dilengkapi Surat Izin

Kompas.com - 26/05/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali menegaskan soal ketentuan bagi warga yang akan datang ke Ibu Kota usai Lebaran.

Anies menjelasakan, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, maka jangan coba-coba untuk datang.

"Sejak pertengahan bulan Ramadhan sudah saya ingatkan tetaplah di Jakarta. Kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan melakukan aturan ini secara tegas, bersama polisi, TNI, dan Pemprov," ucap Anies dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

"Mereka yang tak punya izin (SIKM) tidak akan boleh lewat, persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Persyaratan untuk mendapatkan SIKM yang dimaksud Anies, adalah hanya berlaku bagi kriteria orang yang mendapatkan dispensasi untuk berpergian.

Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Mulai yang bekerja di 11 sektor atau pun bagi yang sedang dalam kondisi mendesak, seperti perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan, atau mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Semua tetap harus mendaftarkan SIKM lebih dulu melalui situs corona.jakarta.go.id dan melengkapi seluruh dokumen yang disaratkan guna diseleksi dan dinilai apakah bisa mendapatkan izin atau tidak. Apabila tidak, maka tidak akan bisa datang atau pun pergi.

Tidak hanya menyertakan surat perlengkapan seperti yang telah dibahas sebelumnya, Anies juga menegaskan pemohon SIKM baik yang dari Jakarta akan keluar atau yang ingin datang, wajib melengkapi dengan keterangan kesehatan serta hasil tes bebas Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

"Bila Anda ke Jakarta tak memiliki ketentuan yang disebutkan, tidak punya hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya, karena bila memaksakan, Anda akan kesulitan, Anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, regulasi ini penting ditaati oleh masyarakat dan dijaga ketat untuk mencegah gelombang kedua yang bisa saja terjadi akibat datangnya orang ke Jakarta usai Lebaran.

Baca juga: Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

Secara situasi, di Jakarta sendiri kondisi Covid-19 sudah diklaim sudah mulai menurun, dan diharapkan dengan adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 nanti, bisa menekan lagi penurunan penularannya.

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

"Yang masuk Jakarta, adalah mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, ya itu yang 11 sektor dikecualikan. Ini dilakukan karena kita tidak ingin kerja keras 10 juta orang di Jakarta dan lebih dari 25 juta orang di Jabodetabek selama dua bulan untuk menurunkan penularanan Covid batal karena muncul gelombang baru," ucap Anies.

"Kalau itu sampai terjadi (gelombang kedua), maka yang menderita kita semua yang di Jakarta. Kebijkaan ini adalah kebijakan bersama yang dikoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemprov DKI, serta pemerintah Jabodetabek. Ambil sikap tanggung jawab, jangan hanya pikirkan diri sendiri tapi pikirkan banyak orang, bangsa, dan negara," kata dia.

Sebelumnya, secara terpisah Ahmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, juga mengatakan bagi masyarakat yang sudah ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam kondisi pagebluk Corona.

Baca juga: Berbahayakah Tinggalkan Hand Sanitizer di Kabin Mobil?

Yuri menegaskan meski situasinya tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan presiden sendiri mengatakan kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah, namun kita yakin dengan kebersamaan pasti kita akan bisa melakukannya," ujar Yuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau