Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kendaraan yang Datang ke Jakarta Harus Dilengkapi Surat Izin

Kompas.com - 26/05/2020, 09:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali menegaskan soal ketentuan bagi warga yang akan datang ke Ibu Kota usai Lebaran.

Anies menjelasakan, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, maka jangan coba-coba untuk datang.

"Sejak pertengahan bulan Ramadhan sudah saya ingatkan tetaplah di Jakarta. Kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan melakukan aturan ini secara tegas, bersama polisi, TNI, dan Pemprov," ucap Anies dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

"Mereka yang tak punya izin (SIKM) tidak akan boleh lewat, persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Persyaratan untuk mendapatkan SIKM yang dimaksud Anies, adalah hanya berlaku bagi kriteria orang yang mendapatkan dispensasi untuk berpergian.

Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana sepi saat Lebaran pertama di ruas tol Cikampek-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Minggu (24/5/2020). Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Mulai yang bekerja di 11 sektor atau pun bagi yang sedang dalam kondisi mendesak, seperti perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan, atau mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Semua tetap harus mendaftarkan SIKM lebih dulu melalui situs corona.jakarta.go.id dan melengkapi seluruh dokumen yang disaratkan guna diseleksi dan dinilai apakah bisa mendapatkan izin atau tidak. Apabila tidak, maka tidak akan bisa datang atau pun pergi.

Tidak hanya menyertakan surat perlengkapan seperti yang telah dibahas sebelumnya, Anies juga menegaskan pemohon SIKM baik yang dari Jakarta akan keluar atau yang ingin datang, wajib melengkapi dengan keterangan kesehatan serta hasil tes bebas Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah Ibu Kota untuk menekan penyebaran COVID-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020.? ? Dalam pergub tersebut diatur mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Simak infografik berikut untuk lengkapnya!? ? Kamu bisa mengajukan SIKM melalui situs https://coronajakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta? ? Teman-teman, yuk, tetap #dirumahaja, kurangi aktivitas di luar rumah dan selalu terapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.? ? Mudik lokal, jangan! Mudik virtual, baru boleh!? ? #JakartaTanggapCorona #HadapiBersama #TundaMudik #TundaPiknik #lebarandirumah #dijakartaajadulu #PSBBJakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 16, 2020 at 6:37am PDT

"Bila Anda ke Jakarta tak memiliki ketentuan yang disebutkan, tidak punya hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya, karena bila memaksakan, Anda akan kesulitan, Anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, regulasi ini penting ditaati oleh masyarakat dan dijaga ketat untuk mencegah gelombang kedua yang bisa saja terjadi akibat datangnya orang ke Jakarta usai Lebaran.

Baca juga: Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com