Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal Bawa Barang Pakai Motor, Ada Dasar Hukumnya!

Kompas.com - 24/05/2020, 10:32 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda motor yang membawa muatan melebihi kapasitas sangat berbahaya. Selain riskan untuk diri sendiri dan orang lain, perilaku itu juga bisa jadi melanggar hukum.

Peraturan soal membawa barang di atas sepeda motor sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 tentang barang bawaan.

Baca juga: Kenali Fungsi Pelindung Tangan dan Mesin pada Motor

Peraturan tersebut merinci barang bawaan yang boleh dibawa di atas motor secara rinci mulai dari tinggi dan lebar barang yang dibawa. Sehingga pada dasarnya tidak ada lagi standar ganda soal barang yang boleh dibawa.

Sepeda motor membawa beban berlebih terjaring Operasi Keselamatan Jaya di UKI, Jumat (9/3/2018)Stanly Ravel Sepeda motor membawa beban berlebih terjaring Operasi Keselamatan Jaya di UKI, Jumat (9/3/2018)

Pertama yaitu muatan memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Lalu barang muatan ditempatkan di belakang pengendara. Sehingga membawa barang di bagian dek sebetulnya tidak boleh.

Selain itu, soal tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter (90 cm) atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi.

Baca juga: Pengguna Motor Harus Lakukan Ini Apabila New Normal Diterapkan

Dijelaskan juga pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Beberapa contoh yang kerap terlihat di jalan raya, yaitu pengendara motor yang menggunakan tas gendong di bagian samping kendaraan melebihi lebar setang kemudi. Ada juga membawa barang melebihi tinggi pengendara saat duduk.

Catatan lain, pengendara juga banyak yang membawa barang melebihi panjang kendaraan. Meski tidak disebutkan dalam peraturan, perilaku ini juga jelas sangat membahayakan pengendara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau